JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah tersebut dinilai Andreas Pareira sebagai pilihan yang lebih terhormat setelah polemik mengenai syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PDIP Andreas Pareira mengatakan, pengunduran diri Gibran sebaiknya dilakukan ketika perkara tersebut masih berproses di MK. Menurut dia, langkah itu dapat mengakhiri polemik yang telah menjadi perhatian publik.
“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Andreas menilai posisi Gibran akan semakin sulit secara politik apabila tetap menjalankan jabatan Wakil Presiden di tengah polemik mengenai syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Ia bahkan menyebut pengunduran diri akan menjadi pilihan yang lebih terhormat dibandingkan terus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden setelah perkara tersebut diperiksa MK.
“Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK. Nah, sekarang terbukti, apakah mau menjalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” ujar Andreas yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Sebelumnya, MK telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diputus dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah membahas persoalan bukti terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menilai terdapat persoalan terkait kewenangan dan kedudukan hukum dalam perkara yang diajukan setelah proses pemilihan dan pelantikan selesai.
Karena itu, meskipun persoalan syarat pendidikan menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan, MK tidak menjatuhkan putusan yang membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Andreas kemudian menjadikan putusan tersebut sebagai alasan untuk kembali mendorong Gibran mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri.
Menurutnya, pengunduran diri akan menjadi jalan keluar yang dianggap lebih bermartabat dibandingkan mempertahankan jabatan di tengah polemik yang belum sepenuhnya mereda.
Perkara tersebut diajukan oleh sedikitnya 12 pemohon yang berasal dari sejumlah kalangan, termasuk Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.
Kini, setelah MK menjatuhkan putusan, bola politik berada di tangan Gibran. Ia sebelumnya menyatakan menghormati proses dan putusan MK serta memilih kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden. (*)




