620 Pegawai Kemensos Kena Hukuman Berat karena Judi Online

Journalist Independent
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (IST)

JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada 620 pegawai yang terbukti terlibat aktivitas judi online (judol).

Jumlah tersebut merupakan hasil pendalaman dan klarifikasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos terhadap lebih dari 1.900 pegawai yang sebelumnya terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, dari hasil pemeriksaan internal, sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Saifullah dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).

Data PPATK sebelumnya menunjukkan lebih dari 1.900 pegawai Kemensos, baik di tingkat pusat maupun daerah, terindikasi melakukan transaksi judi online. Nilai transaksi tersebut rata-rata sekitar Rp4 juta, dengan akumulasi tertinggi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Saifullah menjelaskan, bentuk hukuman disiplin berat disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing.

Bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hukuman disiplin berat dapat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.

Sementara bagi PNS, sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kemensos juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat terhadap seorang PNS.

Dalam kasus tersebut, PNS yang bersangkutan dikenai hukuman berupa pembebasan dari jabatan dan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan.

” Satu ya, satu,” kata Saifullah ketika ditanya mengenai SK tersebut.

Dari hasil pemeriksaan Itjen Kemensos, tidak seluruh pegawai yang terindikasi judol masuk kategori pelanggaran berat.

Sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sementara 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran disiplin sedang.

Dengan demikian, tingkat hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing pegawai berbeda sesuai hasil pemeriksaan dan kategori pelanggarannya.

Saifullah mengatakan penentuan tingkat hukuman mengacu pada Permensos Nomor 5 Tahun 2023.

Beberapa parameter yang digunakan antara lain intensitas transaksi judi online, nominal uang yang digunakan, serta waktu aktivitas judi dilakukan, baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja.

Kemensos sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pegawai yang terbukti terlibat judi online akan dikenai sanksi secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran.

Saifullah memastikan pengawasan terhadap pegawai akan diperkuat. Ia menegaskan Kemensos tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin, sumpah jabatan, maupun kode etik.

“Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” kata Saifullah. (bas)