Siswi SMP Diperkosa Tetangganya, Kepergok Kakek Korban

Journalist Independent
Ilustrasi Pemerkosaan.

MADURA – Seorang siswi SMP di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terungkap setelah aksi pelaku kepergok kakek korban di belakang rumah.

Terduga pelaku berinisial AH (54). Sementara korban merupakan seorang siswi SMP yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan peristiwa tersebut diketahui kakek korban berinisial S (70) pada Senin (28/9/2026).

Saat itu, S pergi ke bagian belakang rumah. Ia kemudian dikejutkan ketika melihat AH diduga melakukan pemerkosaan terhadap cucunya.

“Melihat kejadian tersebut, kakek korban berteriak ‘maling-maling’ untuk meminta bantuan kepada warga sekitar. (Pelaku) tetangga,” kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (5/10).

Pelaku Kabur dan Bersembunyi di Sungai

Setelah mendengar teriakan kakek korban, AH disebut langsung mengambil pakaiannya dan melarikan diri ke arah timur. Pelaku kemudian bersembunyi di sebuah sungai.

“Warga pada saat itu juga mencari terduga pelaku akan tetapi warga tidak berhasil menemukan terduga tersebut,” ujarnya.

Polisi kemudian mendapat informasi dari warga bahwa AH berada di rumahnya pada Kamis (1/10/2026).

Petugas Polsek langsung mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggerebekan dan mengamankan AH bersama sejumlah barang bukti.

“Kanit Reskrim beserta anggota Polsek yang dipimpin oleh Bapak Kapolsek langsung menuju ke rumah terduga tersebut dan langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga dan langsung mengamankan terhadap terduga beserta barang bukti milik korban dan terduga tersebut,” ucap dia.

AH kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Sita Pakaian Korban

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong pakaian milik korban berwarna merah tua dan krem serta satu potong sarung milik tersangka berwarna cokelat.

Atas dugaan perbuatannya, AH dijerat Pasal 473 ayat 1 dan 2 huruf b KUHP juncto Undang-Undang Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 ayat 1 huruf b mengenai persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum terhadap AH masih berlanjut di Satreskrim Polres Sampang.