Kalapas Cibinong Dipecat Jadi ASN, Total 17 Pegawai Kena Sanksi

Journalist Independent
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto

JAKARTA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tersebut dijatuhkan imbas temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan membenarkan pemberhentian Wisnu.

“Iya diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di kantornya, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Selain Wisnu, Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada total 17 pegawai terkait kasus tersebut. Rinciannya, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ucap Rudi.

Langgar PP Disiplin PNS

Para pegawai tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal tersebut mengatur sejumlah larangan bagi PNS. Di antaranya larangan menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.

Dalam aturan tersebut, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan.

Adapun hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hunian Mewah Dibongkar

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Kemenimipas membongkar hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI mendatangi Lapas Cibinong dan mendesak agar fasilitas mewah yang tidak berizin tersebut dibongkar.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mencegah fasilitas tersebut kembali disalahgunakan.

“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” kata Sugiat.

Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong kemudian menjadi sorotan karena adanya dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu. Pemerintah memastikan pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap pegawai terkait dilakukan be