MAKASSAR — Seorang perawat perempuan berinisial N (26) menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial AF (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
AF diketahui merupakan teman suami korban, RZ. Polisi telah menangkap AF setelah melakukan penyelidikan atas laporan kasus tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad membenarkan korban merupakan seorang perawat.
“Perawat (korban pelecehan seksual),” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
AF ditangkap polisi di wilayah Makassar pada Jumat (2/10). Kasus tersebut bermula ketika suami korban mengizinkan AF yang bekerja sebagai editor video untuk tinggal di rumahnya.
“RZ yang merupakan suami dari korban N memiliki teman yang bernama AF. Kemudian saksi RZ mengizinkan AF untuk tinggal di rumahnya,” ujarnya.
Aksi Pelecehan Terjadi di Tempat Kerja Korban
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Desember 2025 di rumah korban yang berada di Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Saat itu, AF meminta bantuan korban untuk mengganti karet behel giginya. Namun, korban meminta AF menunggu karena masih ada pegawai yang bekerja.
“Setelah pegawai korban selesai bekerja dan pulang, tersangka kemudian masuk untuk mengganti karet behel. Korban lalu membantu mengganti karet behel tersangka,” beber Jafar.
Setelah proses penggantian karet behel selesai, korban kemudian membersihkan ruangan tempat kerjanya. Saat itulah, AF diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban.
“Korban membersihkan tempat kerjanya. Kemudian dari arah belakang tersangka melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban secara fisik,” ungkapnya.
Pelaku Ditahan di Polrestabes Makassar
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap AF di Makassar.
AF kini telah ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi juga mengungkap dugaan motif AF melakukan perbuatan tersebut terhadap korban. “Motif tersangka bernafsu ke korban,” imbuh Jafar.






