JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan manipulasi realisasi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menemukan realisasi hingga sekitar Maret 2026 hanya mencapai 2.117 unit, tetapi laporan pelaksanaan diduga dibuat seolah-olah mencapai sekitar 21.800 unit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih mendalami perbedaan data tersebut. Kejagung juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tetapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Target Pengadaan Sempat Mencapai 25.644 Unit
Penyidikan Kejagung mencatat pengadaan tersebut awalnya menjanjikan sekitar 25.644 unit motor listrik. Dalam pelaksanaannya, jumlah itu kemudian direvisi menjadi sekitar 21.000 unit.
Namun, penyidik menemukan realisasi fisik hingga Maret 2026 hanya mencapai 2.117 unit. Di sisi lain, dokumen pelaksanaan diduga mencatat sekitar 21.800 unit telah selesai.
Nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung masih menghitung besaran kerugian negara bersama BPKP.
Anang mengatakan perkara ini berkaitan dengan pengadaan pada periode kepemimpinan BGN sebelumnya. Ia menegaskan penyidikan tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan program MBG yang berjalan saat ini.
“Memang pengadaan ini kan pengadaan kepemimpinan MBG tahun lalu, bukan periode yang sekarang,” ujarnya.
Lima Tersangka Diduga Kondisikan Tender
Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik tersebut. Salah satunya Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Yenna Yuniana selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang disebut menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Penyidik menduga kelima tersangka bekerja sama untuk mengondisikan proses pengadaan. Pengondisian itu diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penyidik kemudian menduga proses tersebut diarahkan untuk memenangkan PT YAT dalam pengadaan motor listrik.
“Yang jelas ada kerja sama,” kata Anang.
Kejagung Sita Uang hingga Pesawat
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menelusuri dan menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kejagung menyita lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.
Penyidik juga menyita satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505. Selain itu, penyidik menyita kendaraan Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Kejagung menyebut penyitaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran aset dalam penyidikan. Penyidik masih mendalami keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.
Penyidikan Masih Bisa Berkembang
Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan munculnya pihak lain apabila persidangan nantinya menemukan fakta atau bukti baru.
Anang mengatakan penyidikan saat ini berjalan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Ia tidak menutup kemungkinan perkembangan perkara apabila proses persidangan menemukan fakta baru yang relevan.
“Seandainya nanti umpamanya di persidangan berkembang dan memang itu sah, bukan hal yang tidak mungkin, bisa saja. Tetapi sampai saat ini penyidik merasa sudah cukup dengan alat bukti,” ujarnya.
Perkara ini menggunakan mekanisme penyidikan koneksitas karena melibatkan tersangka dari unsur militer dan sipil.
Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga kini, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara dan mendalami seluruh rangkaian pengadaan motor listrik tersebut. Kejagung juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan perkembangan alat bukti dalam perkara.






