JAKARTA – Konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam konten promosi cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengatakan, laporan resmi telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026).
“Memang hari ini, 1 Oktober 2025, kami resmi untuk melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk konten video yang melibatkan ada konten kreator,” kata Agustinus, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (2/10/2026).
Laporan tersebut bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Bigmo diduga melibatkan seorang anak saat melakukan siaran langsung yang mempromosikan liquid vape.
Komnas Anak Soroti Keterlibatan Anak
Agustinus mengatakan pihaknya merasa prihatin dengan masih adanya anak yang dilibatkan dalam berbagai konten yang dibuat oleh orang dewasa.
Ia mengingatkan para konten kreator agar tidak menjadikan anak sebagai bagian dari materi yang berpotensi mengeksploitasi mereka.
“Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa,” ujarnya.
Menurut Agustinus, konten yang dibuat kreator seharusnya dapat memberikan nilai edukasi dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu, anak dinilai tidak semestinya ditempatkan dalam situasi yang berpotensi mengarah pada eksploitasi.
Komnas Anak Nilai Ada Dugaan Unsur Eksploitasi
Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak Abilio Fernandes da Silva atau Bili mengatakan pihaknya menilai tindakan yang dilaporkan memiliki dugaan unsur eksploitasi anak.
“Secara perbuatan (actus reus), ini merupakan perbuatan mengeksploitasi anak-anak di dalam suatu konten yang mendatangkan keuntungan secara personal, baik popularitas maupun finansial,” kata Bili.
Bili menyebut dugaan tersebut merujuk pada Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 35 Tahun 2014. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 88.
Selain itu, Komnas Anak mencantumkan sejumlah ketentuan lain dalam laporan. Di antaranya Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2), ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman Hukuman Disebut Lebih dari 10 Tahun
Perwakilan Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak Febri Kurniawan mengatakan ancaman pidana dalam perkara yang dilaporkan dapat mencapai lebih dari 10 tahun penjara.
“Kalau khususnya itu di atas 10 tahun. Komnas Perlindungan Anak melakukan ini agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir. Sehingga permasalahan ini ke depannya tidak terjadi lagi,” kata Febri.
Hingga berita ini ditulis, Bigmo belum memberikan tanggapan mengenai laporan yang dilayangkan Komnas Perlindungan Anak.





