PATI – Seorang pria berinisial AK tewas setelah ditusuk EE (25), suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan korban. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penusukan terjadi ketika EE memergoki AK berada di kamar kos istrinya, VD. Saat itu, EE datang dari Demak menuju Pati untuk menemui istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kedatangan EE ke kos istrinya awalnya bukan untuk mencari masalah. Ia sengaja datang tanpa memberi tahu VD karena ingin memberikan kejutan ulang tahun.
“EE sengaja datang tanpa memberi tahu istrinya karena ingin memberikan kejutan ulang tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Jumat (2/10/2026).
Korban Bersembunyi di Balik Pintu Kamar Mandi
Situasi berubah ketika EE masuk ke kamar kos dan menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AK bersembunyi di balik pintu kamar mandi.
Menurut polisi, EE awalnya hendak menggunakan kamar mandi. Namun, pintu kamar mandi tidak dapat dibuka sepenuhnya karena terganjal sesuatu.
“Tersangka kebelet ke kamar mandi, namun pintu kamar mandi terganjal mencurigakan tidak bisa dibuka penuh. Tersangka masuk dan mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan menggunakan celana jeans pendek,”ujarnya.
EE kemudian menanyakan keberadaan AK. Namun, korban disebut tidak memberikan jawaban hingga situasi memanas.
Pelaku yang terpancing emosi kemudian mengambil pisau lipat yang berada di kamar kos.
Pisau tersebut digunakan EE untuk menusuk paha kiri AK.
Korban Kehilangan Banyak Darah
Akibat penusukan tersebut, AK mengalami luka dan pendarahan hebat. EE bersama VD kemudian berusaha membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, nyawa AK tidak berhasil diselamatkan. Korban meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah.
“Korban mengerang kesakitan dan mengeluarkan banyak darah,” kata Dika.
Polisi kemudian menangani kasus tersebut dan menetapkan EE sebagai tersangka.
EE Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, EE dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Polisi menetapkan EE sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya, EE terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”pungkasnya.






