Pria Ini Bunuh Pasangan Pria, Diduga Sakit Hati Ditawar Rp300 Ribu

Journalist Independent
Pelaku pembununuhan pria yang jalin hubungan terlarang sesama jenis di Labura, Sumut

LABUHANBATU UTARA — Seorang pria berinisial HD (49) tewas dibunuh pasangannya, YA (22), di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (28/9). Polisi menyebut kasus itu bermula dari persoalan hubungan asmara antara korban dan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Ipda Andi Fahri Hasibuan, mengatakan korban dan YA sebelumnya menjalin hubungan sesama jenis. Perselisihan kemudian memanas setelah korban mengajak pelaku berhubungan badan dengan imbalan uang Rp300 ribu.

“Motif sakit hati. Hubungan terlarang sesama jenis. Jadi, si korban itu sebagai laki-lakinya, si pelakunya sebagai perempuan, jadi diajak. Memang orang itu berhubungan lah bisa dibilang. Jadi, si korban ini mengajak pelaku ‘Ayolah, nanti ku bayar kau Rp 300.000’. ‘Kau pikir aku lonte’, katanya (pelaku),” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Menurut Andi, ajakan tersebut diduga semakin memicu kemarahan YA. Sebelumnya, hubungan antara korban dan pelaku memang telah diwarnai persoalan.

Polisi juga menemukan adanya persoalan kecemburuan dalam hubungan keduanya. Namun, Andi mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kecemburuan itu berkaitan dengan kehadiran orang lain.

“Ada juga motif dendam kalau hubungan asmara orang itu kan agak rumit sedikit. Nampaknya apa, cemburu gitu. Itu mungkin karena pun ada entah sakit hati sebelumnya juga karena cemburu,” ucap Andi.

“Iya (sudah berpacaran dan berhubungan) jadi gitulah. Awalnya karena makin memuncaknya pas diajaknya lagi gitu ‘Nanti ku bayar Rp 300.000’. Sementara permasalahan yang lalu kan belum selesai, kok sudah berani kali ngajak-ngajak gitu mungkin kan. Kalau mendalam (cemburu ada orang lain) kayak gitu kurang tahu. Pokoknya ada sebelumnya orang itu masalah cemburu lah,” sambung Andi.

Susun Rencana Pembunuhan

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada rencana pembunuhan. YA diduga mengajak temannya, EP (16), untuk melakukan aksi terhadap HD.

Karena YA tidak memiliki telepon seluler, komunikasi dengan korban dilakukan menggunakan ponsel milik EP. Melalui perangkat tersebut, korban kemudian diajak bertemu.

“Itu si pelaku enggak punya handphone. Pakai handphone si kawan itulah untuk menghubungi korban, biar berjumpa gitu,” ujar Andi.

Saat bertemu korban, YA diduga menyerang HD menggunakan celurit sebanyak lima kali. Sementara EP diduga turut melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan pelepah sawit.

Serangan tersebut menyebabkan HD meninggal dunia.

Dua Pelaku Ditangkap

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah kejadian. Sehari kemudian, Selasa (29/9), petugas berhasil mengamankan YA dan EP di lokasi berbeda.

YA ditangkap ketika diduga hendak melarikan diri menuju Tanjung Leidong. Sementara EP diamankan polisi di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir.

“Dari hasil pemeriksaan awal, YA mengakui keterlibatannya bersama EP dalam peristiwa tersebut. Dan EP juga mengakui keterlibatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Andi.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah celurit, pakaian yang dikenakan pelaku, pelepah sawit, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.