MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran dalam Sidang Syarat Pendidikan, Ini Alasannya

Journalist Independent
Sidang MK.
Sidang MK.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permintaan pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan.

Permintaan tersebut diajukan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang salah satu pokok dalilnya berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Keputusan MK disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

“Karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi.

MK Tolak Panggil Gibran

Permintaan menghadirkan Gibran sebelumnya disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto.

Melalui surat tertanggal 28 September 2026, pemohon meminta sejumlah pihak dipanggil untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian. Selain Gibran, pihak yang diminta hadir antara lain Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum.

Bambang kemudian menyampaikan permintaan tersebut dalam persidangan pada Rabu (30/9/2026). Saat itu, Saldi menyebut surat tersebut telah diterima MK, tetapi masih perlu dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Setelah pembahasan dilakukan, MK memutuskan tidak menerima permintaan pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak yang tercantum dalam surat tersebut.

MK Tetap Hadirkan Pemberi Keterangan

Meski tidak mengabulkan permintaan pemohon, MK tetap akan menghadirkan pihak lain untuk memberikan keterangan dalam sidang berikutnya.

Saldi mengatakan pihak yang akan memberikan keterangan tersebut telah dihubungi oleh Mahkamah dan dinilai diperlukan untuk pendalaman perkara.

“Yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi, insya Allah besok akan bersedia hadir pukul sembilan. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya,” ujar Saldi.

Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB menghadirkan pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Pemohon Sebelumnya Minta Gibran Hadir

Sebelumnya, Bambang Widjojanto meminta MK mempertimbangkan pemanggilan Gibran agar memberikan keterangan secara langsung mengenai riwayat pendidikannya.

“Izin majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian,” kata Bambang dalam sidang Rabu 30 September.

“Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Sudah ada suratnya, kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil,” ujarnya.

Denny Indrayana selaku pemohon juga sebelumnya menyampaikan alasan pihaknya meminta Gibran memberikan keterangan langsung.

“Kami sekali lagi justru memberi kesempatan kepada Mas Gibran untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya riwayat pendidikan yang bersangkutan. Karena yang paham tentu tidak lain dan tidak bukan adalah Mas Gibran sendiri yang paling paham,” kata Denny di Gedung MK, Rabu (30/9/2026).

Denny mengatakan pihaknya telah mendengar pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo terkait persoalan tersebut, tetapi belum mendapatkan penjelasan langsung dari Gibran.

“Mengapa? Ya beliau bukan hanya pihak terkait, tapi memang pihak yang sewajarnya dan sepatutnya hadir dan bukan hanya diberi, tapi memberi keterangan. Dalam artian, kalau saya jadi Gibran, saya sangat ingin menyampaikan perspektif dan standing position saya terhadap kasus ini,” tegas Denny.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berproses di MK. Dalam sidang berikutnya, Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai diperlukan untuk pendalaman perkara.