Hakim MK Heran Banyak Calon Paket C Muncul dalam Sengketa Pilkada

Journalist Independent
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta dalam perkara syarat pendidikan calon.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Foto digunakan sebagai ilustrasi persidangan perkara PHPU.

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya calon peserta Pilkada yang menggunakan dokumen pendidikan Paket C atau setara SMA. Enny mempertanyakan fenomena tersebut saat membahas persoalan verifikasi syarat pendidikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Enny menyampaikan sorotan itu dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026) malam. Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon dan salah satu pokok permohonannya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Enny Soroti Perbedaan Aturan

Dalam persidangan, Enny mengatakan dirinya kembali menelusuri regulasi setelah muncul perkara tersebut. Ia menemukan perbedaan ketentuan mengenai dokumen bukti kelulusan untuk pencalonan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif.

Menurut Enny, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mengatur persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, Pasal 240 mengatur persyaratan bagi calon anggota legislatif.

Enny menilai persoalan muncul ketika aturan tersebut mengatur dokumen pelengkap dengan istilah dan ketentuan yang berbeda. Perbedaan itu, menurut dia, dapat membuka ruang penafsiran yang berbeda ketika penyelenggara melakukan verifikasi.

“Persyaratan pokoknya sama, tapi kemudian pada saat muncul di dokumen pelengkap termasuk penjelasannya bisa ditafsirkan berbeda,” kata Enny dalam persidangan.

Hakim Pertanyakan Fenomena Paket C

Enny kemudian mengaitkan persoalan verifikasi tersebut dengan sejumlah sengketa PHPU Pilkada. Ia mengaku heran karena cukup banyak calon dalam perkara sengketa Pilkada yang menggunakan dokumen pendidikan Paket C.

“Bisa jadi kemudian pemaknaan pendidikan paling rendah tamat tadi, ya pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di pilkada itu kan banyak yang Paket C tuh. Saya juga heran kok banyak banget Paket C yang mengajukan sebagai calon,” ujar Enny.

Menurut Enny, fenomena tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses verifikasi persyaratan calon. Ia menilai penyelenggara pemilu harus memastikan bukti pendidikan calon benar-benar menggambarkan terpenuhinya persyaratan pendidikan yang ditentukan undang-undang.

“Pada akhirnya perlu dilakukan verifikasi yang seoptimal mungkin,” kata Enny.

Ia menyebut kemunculan calon dengan dokumen Paket C dalam sejumlah sengketa Pilkada menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperjelas dalam aturan dan proses verifikasi.

MK Soroti Bukti Kelulusan

Enny juga mempertanyakan bukti apa yang seharusnya digunakan untuk memastikan seorang calon telah memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Menurut dia, kejelasan mengenai bukti kelulusan penting agar penyelenggara memiliki dasar verifikasi yang sama. Dengan begitu, persoalan mengenai dokumen pendidikan tidak kembali muncul setelah tahapan pencalonan selesai.

“Sesungguhnya yang dikatakan dengan pemaknaan paling rendah tamat itu apa sih bukti verifikasi yang harusnya dilakukan untuk bisa menggambarkan bahwa syarat pokoknya adalah tamat pendidikan SMA atau setara dengan itu?” ujar Enny.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon menyatakan informasi mengenai dokumen pendidikan Gibran baru mereka peroleh belakangan. Mereka meminta MK membuka ruang pembuktian untuk menguji secara terbuka pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut.

Perkara itu masih berada dalam proses persidangan. Karena itu, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran tetap menjadi bagian dari pembuktian dan pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. (*)