JAKARTA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis (1/10).
Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, membenarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Sitti telah dikirimkan.
“Sudah (dilayangkan surat panggilan), rencana Kamis (diperiksa) di Bareskrim,” kata Hernowo saat dihubungi, Senin (28/9).
Sitti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/9). Penyidik menduga Bupati Gowa tersebut meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan dan pihak minimarket yang berkaitan dengan proses perizinan.
Dugaan Permintaan Uang dan Fasilitas
Dalam penyidikan, polisi mengungkap adanya penyerahan uang dari sejumlah pihak kepada Sitti melalui perantara. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta.
Selain itu, Sitti diduga meminta Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru Indomaret. Dari tiga kali penyerahan, total uang yang diterima disebut mencapai Rp850 juta.
Dirtindak Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Deo Deo mengatakan sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” kata Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9).
Penyidik juga menduga Sitti memperoleh satu unit rumah di Perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen. Rumah yang awalnya bernilai Rp1,4 miliar itu disebut dibeli seharga Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik Dalami Aliran Dana
Selain dugaan penerimaan uang dari pengembang dan minimarket, penyidik menduga pembelian rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback kepada PT API dalam pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.
Nilai pengadaan enam ambulans tersebut mencapai Rp3,8 miliar.
Penyidik juga menemukan dugaan permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,” ujar Deo.
Dalam perkara tersebut, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana.
Sitti dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.






