BATURAJA — Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (37) yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok kebun karet di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban berada di pondok tersebut sebelum diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh M.
Korban Ceritakan Peristiwa kepada Guru
Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru bimbingan dan konseling (BK) serta kepala sekolah.
Pihak sekolah selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten OKU. Koordinasi tersebut kemudian berlanjut dengan pelaporan perkara kepada Polres OKU untuk mendapatkan penanganan hukum.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan M, pria berusia 37 tahun yang tercatat sebagai warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Setelah diamankan, M menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Polisi Amankan Visum sebagai Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, salah satunya visum et repertum.
Perkara ini disangkakan dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Karena korban masih berusia 14 tahun, polisi tidak mengungkap identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitasnya.
Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban anak menjadi salah satu perhatian dalam proses penyidikan.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela membenarkan pihaknya telah mengamankan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kasusnya kini ditangani Unit PPA Polres OKU,” tegas Kapolres.






