JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita uang senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan. Namun, KPK belum mengungkap jumlah pasti uang yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan uang tersebut saat melakukan penggeledahan.
“Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain uang tunai, penyidik juga membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Budi menjelaskan, penyidik akan menelaah seluruh barang bukti yang telah diamankan. Analisis tersebut dilakukan untuk mengetahui keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Sebelumnya KPK Temukan Uang di BPN Mojokerto
Sebelum menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah amplop yang berisi uang. KPK menduga uang tersebut berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” sambungnya.
Selain uang dalam amplop, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ujarnya.
Temuan uang di Kanwil BPN Jawa Timur dan BPN Kota Mojokerto kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan ditelaah penyidik dalam proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.






