Modus Jual Kepiting Murah, Passobis Tipu Korban Rp80 Juta

Ilustrasi pelaku ditangkap.

MAKASSAR — Polisi menangkap pria berinisial L (46) yang diduga terlibat penipuan online atau passobis dengan modus menawarkan kepiting berharga murah melalui media sosial. Aksi tersebut menyebabkan seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MBA mengalami kerugian hingga Rp80 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang disampaikan ke Polda Sulsel setelah uangnya tidak kembali dan barang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian melakukan penyelidikan dengan bantuan Direktorat Siber Polda Jawa Timur. Hasilnya, L berhasil diamankan di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Jumat (18/9).

Kanit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Costantia Bardeneta Huwae membenarkan penangkapan tersebut.

“Kasus dugaan penipuan online. Kami tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel dibantu oleh personil Dit Siber Polda Jatim menangkap pelaku di salah satu hotel di Kota Surabaya,” ujar Kanit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Costantia Bardeneta Huwae kepada wartawan, pada Kamis (24/9/2026).

Pasang Iklan di Facebook

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga L telah menjalankan aksi penipuan secara daring sejak 2025. Modus yang digunakan tidak hanya menawarkan kepiting, tetapi sebelumnya pelaku juga mengiklankan beras dengan harga murah.

Pelaku disebut memanfaatkan Facebook untuk mencari calon korban dan menawarkan barang dengan harga yang menarik.

“Modusnya jual beli kepiting. Pelaku sudah melakukan penipuan online sejak 2025 dengan memasang iklan di Facebook, awalnya menawarkan jual beli beras murah, kemudian juga menawarkan jual beli kepiting,” katanya.

Korban dalam kasus ini diketahui memiliki usaha jual beli kepiting. Karena melihat tawaran dengan harga yang lebih rendah, korban kemudian tertarik melakukan transaksi.

MBA selanjutnya mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap. Total dana yang dikirim mencapai Rp80 juta. Namun, kepiting yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

“Karena korban punya usaha jual beli kepiting dan barang yang ditawarkan pelaku murah, korban tertarik sehingga mengirimkan uang secara bertahap sampai dengan Rp 80 juta namun barang tidak dikirimkan,” jelasnya.

Ditangkap Saat Diduga Kembali Beraksi

Polisi mengamankan L di sebuah hotel di Surabaya. Saat petugas melakukan penangkapan, pelaku disebut tengah menjalankan upaya penipuan terhadap orang lain melalui sambungan telepon.

“Dia proses menipu orang (saat anggota datang), tapi kami tangkap jadi gagal dia,” sebut dia.

Temuan tersebut membuat polisi menduga aksi penipuan yang dilakukan L tidak hanya berkaitan dengan laporan korban MBA.

Uang Diduga Dipakai Judi Online

Dalam pemeriksaan awal, L mengaku menggunakan uang yang diperoleh dari hasil penipuan untuk berbagai keperluan.

Sebagian uang tersebut disebut digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, dana hasil kejahatan juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uang hasil penipuan onlinenya telah digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Costantia.