Daftar Lengkap Tanggal Merah 2027 dan Cuti Bersama, Bisa Atur Libur Panjang

Ilustrasi kalender (Foto: Jurnalist Independt)

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Total terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang dapat menjadi acuan masyarakat untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, hingga liburan keluarga.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB tersebut ditetapkan pada 15 September 2026.

Dengan kalender tersebut, masyarakat sudah dapat mulai mengatur jadwal perjalanan maupun mengajukan cuti tambahan untuk memperpanjang waktu libur.

Daftar Lengkap Libur Nasional 2027

Berikut daftar hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:

Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi
Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027 – Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus
Minggu, 28 Maret 2027 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional
Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 17 Mei 2027 – Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE
Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila
Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan
Sabtu, 25 Desember 2027 – Hari Raya Natal
Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Daftar resmi yang dipublikasikan Kemenag tersebut mencantumkan 17 tanggal/kelompok tanggal, sementara pemerintah menyatakan total hari libur nasional 2027 sebanyak 18 hari. Untuk Idulfitri yang berlangsung dua hari, jumlah harinya dihitung sebagai dua hari libur nasional.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain tanggal merah, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama, yakni:

Jumat, 5 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Selasa, 9 Maret 2027 – Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 12 Maret 2027 – Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah
Senin, 15 Maret 2027 – Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 25 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus
Selasa, 18 Mei 2027 – Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Rabu, 19 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 BE
Jumat, 24 Desember 2027 – Hari Raya Natal.

Khusus tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha, Kemenag menyebut penetapan tanggalnya dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Peluang Libur Panjang 2027

Sejumlah tanggal merah dan cuti bersama berdekatan dengan akhir pekan sehingga dapat dimanfaatkan untuk menyusun periode libur yang lebih panjang dengan tambahan cuti tahunan.

Salah satu periode yang cukup panjang adalah Idulfitri pada Maret 2027. Libur nasional Idulfitri jatuh pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret, kemudian terdapat cuti bersama pada Jumat, 12 Maret, serta Senin, 15 Maret. Jika digabung dengan akhir pekan, periode tersebut dapat memberikan waktu libur yang cukup panjang.

Periode lain terdapat pada rangkaian Iduladha dan Waisak pada Mei 2027. Iduladha jatuh pada Senin, 17 Mei, disusul cuti bersama pada Selasa, 18 Mei. Waisak jatuh pada Kamis, 20 Mei dan didahului cuti bersama pada Rabu, 19 Mei.

Dengan mengambil cuti pada hari tertentu di antara rangkaian tersebut, masyarakat berpotensi mendapatkan waktu istirahat yang lebih panjang.

Sementara itu, menjelang Natal 2027 terdapat cuti bersama pada Jumat, 24 Desember, kemudian Natal jatuh pada Sabtu, 25 Desember. Namun, jadwal akhir pekan dan kebijakan hari kerja masing-masing tempat kerja tetap perlu diperhatikan.

Kepastian kalender libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyusun rencana secara lebih matang, termasuk menentukan waktu pengajuan cuti, perjalanan, maupun agenda keluarga.

Pemerintah menetapkan kalender tersebut sebagai acuan bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program serta aktivitas selama 2027.

Bagi pekerja yang ingin memanfaatkan libur panjang, pengaturan cuti tahunan sejak awal dapat membantu memperpanjang waktu istirahat tanpa mengambil terlalu banyak hari cuti.

Namun, pelaksanaan cuti bersama tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan. Untuk ASN, pemerintah menyebut ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. (bun)