JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Pemerintah memperbolehkan alokasi pembayaran tersebut hingga 20 persen dari dana BOS.
Mu’ti menyampaikan kebijakan tersebut setelah mengikuti rapat khusus mengenai pendidikan negeri gratis yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Mu’ti.
BOS untuk Gaji Guru Non-ASN
Mu’ti menjelaskan pemerintah mengatur pembagian pembiayaan gaji guru berdasarkan status kepegawaiannya. Guru PNS di sekolah negeri menerima gaji dari pemerintah pusat. Sementara itu, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat menerima pembayaran dari dana BOS.
Pemerintah menetapkan porsi yang dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN tersebut maksimal 20 persen dari dana BOS.
“Nah, kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” kata Mu’ti.
Selain pembayaran gaji, dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, perbaikan ringan, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
Pemerintah Perkuat Pelatihan Guru
Selain pembiayaan operasional sekolah, pemerintah juga menyiapkan penguatan kualitas guru melalui berbagai program pelatihan.
Mu’ti mengatakan pemerintah berupaya agar biaya pelatihan guru dapat dipenuhi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas tenaga pendidik.
“Kemudian yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN,” ujarnya.
Bagian dari Program Pendidikan Gratis
Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat layanan pendidikan di sekolah negeri. Pemerintah ingin memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang bermutu.
“Nah, inilah yang menjadi arahan beliau (Presiden Prabowo Subianto), sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Mu’ti.
Pemerintah kini menyiapkan berbagai aspek pendukung kebijakan pendidikan gratis, termasuk pembiayaan operasional sekolah dan peningkatan kualitas guru. (*)






