MAKASSAR,— Telah ditetapkan Tersangka, Owner arisan JAK atau lebih dikenal sebagai pemilik Akun IG Nitandanii. Hingga saat ini belum diamankan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Makassar, 14 Juli 2024.
”Sudah tersangka, “kata Kompol. Devi Sujana S, Ik.
Akan tetapi hingga saat ini Tersangka JAK atau pemilik Akun IG Nitandanii belum juga ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes. Dan bahkan, dipantau dari akun IG Nitandanii bebas beraktivitas seperti biasa tanpa ada kekhawatiran dirinya telah menyandang status tersebut.
”Kapan ditangkap itu kak ?, karena dari story nya kak masih diluar kesana kesini, “ucap Sumber, kepada media ini.
Dari unggahan story milik @Nitandanii, dapat dilihat bahwa Tersangka terus berupaya mencari jalan untuk mengembalikan uang milik member arisannya. Dan dirinya juga mengungkapkan bahwa akan merekam para membernya jika telah dibayar dan akan diupload di Instastorynya.
”Storynya kak itu, “dia bilang tungguko saya lunasi semua utangku baru sy video muka mu semua”, kukira saya kak ditangkap mi tadi subuh itu Nita, lanjut Sumber.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Makassar. Kompol. Devi Sujana S. Ik, mengaku dirinya juga menangani kasus serupa dan 2 wanita telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan.
”Itu ada juga Didalam 2 orang, arisan online juga udah kita tangkap, pengembalian tidak mengurangi unsur pidana, kami fokus ke pidananya, “papar Devi.
lain halnya dengan Penyidik Polrestabes yang menjelaskan bahwa masih ada korban yang belum memberika keterangannya ke Mapolrestabes Makassar dan juga beberapa saksi.
“Masih ada satu korban yang belum sempat hadir tuk diambil keterangannya, dan kami lakukan juga permintaan beberapa saksi, “terang Adriawan.
Sumber juga menuturkan bahwa dirinya berharap agar pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dikarenakan selama ini para member arisan sudah sangat dirugikan.
”Semoga cepat kak ditangkap, “tutup Sumber.
Hingga berita ini diturunkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan lanjutan saat dikonfirmasi.