TAKALAR, — Salah seorang Personil Polsek Pattallassang, Polres Takalar bernama Aipda Junar yang pada edisi sebelumnya telah dimuat pemberitaannya yang diduga melakukan praktik ‘Sobis’ atau ‘Tipu-Tipu” kepada salah seorang warga kabupaten Gowa bernama IN. Kemarin resmi terlapor di Bid. Yanduan Provost Polda Sulsel, 08 Desember 2023, sekira pukul. 14.00 Wita.
IN mendatangi Mapolda Sulsel dikarenakan muak dengan janji-janji Aipda Junar yang sudah memasuki 6 bulan tenggang waktunya, perjanjian modal usaha ternyata tak berujung dikarenakan Aipda Junar dari awal tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan dana yang dimaksud.
“Sudah hampir 6 bulan saya kasih kebijakan tapi tetap tidak ada etikad baiknya, saya chat, saya telfon tidak ada yang digubris, “kata IN.
Dengan LP Nomor STPL/45-B/XI/2023/Subbag Yanduan, IN resmi memberikan keterangan kepada penyidik yakni Brigadir Rachmat Adijaya. Niat jahat Aipda Junar sudah ditamppakan sejak awal pengambilan dana, dimana kwitansi ditanda tangani dengan menggunakan nama palsu.
“Dari awal memang niatnya sudah tidak bagus karena kwitansi itu dia tandatangani pake nama palsu, dan mengaku sebagai Kanit Provost Polres Takalar padahal sudah dimutasi ke Polsek Pattallassang, “tambah IN.
Kabid Propam Polda Sulsel. KBP. Zulham S. Ik, yang dihubungi via Whatssapp pribadinya mengungkapkan bahwa dirinya akan segera melakukan crooschek terkait laporan tersebut.
“Ok, nanti saya chek, “jawab KBP. Zulham S. Ik.
IN berharap agar Kepala Kepolisian Resort Takalar. AKBP. Gotham Hidayat S. Ik, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap Aipda Junar, yang dinilai telah mencoreng nama baik Institusi Polri khususnya Polres Takalar.
“Ada baiknya pak Kapolres ambil tindakan tegas dan memberi efek jera Aipda Junar karena sudah na rusakmi nama baiknya Polres Takalar klo begini, “tutup IN.