MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan berencana memeriksa dan menertibkan pelaku usaha hotel serta pencucian mobil atau car wash di Kota Makassar yang diduga beroperasi tanpa memperhatikan dampak kegiatan usaha terhadap arus lalu lintas. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan kemacetan yang muncul di sejumlah titik akibat aktivitas usaha di sekitar jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, KBP Faizal S. Ik., M.H., menyampaikan rencana tersebut pada 12 Juni 2023. Ia menilai, aktivitas sejumlah tempat usaha dapat memengaruhi kelancaran lalu lintas apabila pengelola tidak memperhitungkan kebutuhan akses kendaraan, ruang keluar-masuk, serta dampak operasional terhadap pengguna jalan lainnya.
Menurut Faizal, persoalan kemacetan tidak hanya berkaitan dengan banyaknya kendaraan yang melintas. Aktivitas usaha di tepi jalan juga perlu mendapat perhatian, terutama jika kendaraan pelanggan menggunakan badan jalan atau akses masuk-keluar lokasi usaha mengganggu arus lalu lintas.
“Salah satu faktor penyebab munculnya titik macet yakni adanya pelaku usaha yang tidak mengindahkan dampak lalulintas akibat aktivitas mereka, “kata KBP. Faizal S. Ik, MH, kepada Journalist Independent. Com.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian Ditlantas Polda Sulsel terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menambah beban lalu lintas di kawasan perkotaan. Hotel dan tempat pencucian mobil termasuk jenis usaha yang perlu memperhatikan pola kedatangan serta pergerakan kendaraan pelanggan.
Hotel, misalnya, dapat menghasilkan pergerakan kendaraan saat tamu datang, meninggalkan lokasi, menaikkan atau menurunkan penumpang, serta ketika kendaraan keluar-masuk area parkir. Sementara itu, tempat pencucian mobil berpotensi menimbulkan antrean kendaraan apabila kapasitas pelayanan tidak sebanding dengan jumlah pelanggan.
Jika pengelola tidak menyediakan ruang antrean dan parkir yang memadai, kendaraan pelanggan dapat mengganggu akses jalan. Dampak tersebut perlu dinilai berdasarkan kondisi masing-masing lokasi, bukan hanya berdasarkan jenis usaha yang dijalankan.
Ditlantas Soroti Dugaan Pelanggaran Andalalin
Faizal menyebut sejumlah pelaku usaha di Makassar, baik hotel maupun tempat pencucian mobil, diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin yang diperlukan sesuai ketentuan.
Andalalin merupakan kajian untuk menilai dampak kegiatan pembangunan atau usaha tertentu terhadap lalu lintas di sekitarnya. Kajian tersebut membantu pihak terkait memperhitungkan kebutuhan akses kendaraan, kapasitas jalan, parkir, serta langkah penanganan agar aktivitas baru tidak memperburuk kondisi lalu lintas.
Kebutuhan dan kewajiban Andalalin harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta karakteristik kegiatan dan skala usaha. Karena itu, dugaan bahwa suatu tempat usaha belum memiliki Andalalin perlu diperiksa melalui dokumen dan keterangan instansi berwenang sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran.
Ditlantas Polda Sulsel berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui sosialisasi dan penertiban. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kepatuhan pengelola usaha terhadap persyaratan yang berlaku sekaligus mendorong perbaikan apabila ditemukan kekurangan.
“Insyaa allah, kami akan tindak lanjut dan akan melakukan sosialisasi serta penertiban terkait itu, “lanjutnya.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa penanganan tidak hanya diarahkan pada penindakan. Sosialisasi juga menjadi langkah awal untuk mengingatkan pengelola usaha mengenai pentingnya memperhatikan dampak operasional terhadap lalu lintas.
Meski demikian, keterangan yang tersedia belum merinci daftar hotel dan tempat pencucian mobil yang akan diperiksa. Ditlantas Polda Sulsel juga belum menyampaikan jadwal pelaksanaan pemeriksaan, jumlah lokasi sasaran, ataupun bentuk sanksi yang mungkin diterapkan apabila petugas menemukan pelanggaran.
Informasi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari instansi teknis juga belum tersedia. Oleh karena itu, dugaan ketiadaan Andalalin pada sejumlah tempat usaha masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Pengusaha Diminta Melengkapi Perizinan
Faizal mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan persyaratan perizinan sebelum memulai kegiatan operasional. Menurut dia, pemenuhan ketentuan tersebut penting untuk mengurangi risiko gangguan terhadap masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi usaha.
“Kami berharap agar para pelaku usaha untuk melengkapi diri dengan perijinan sebelum mereka memulai kegiatan mereka agar tidak berdampak bagi masyarakat lain khususnya pengguna jalan, “tutup KBP. Faizal S. Ik, MH.
Kepatuhan terhadap persyaratan lalu lintas menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pengusaha ketika membuka atau mengembangkan tempat usaha. Pengelola perlu mempertimbangkan akses masuk dan keluar kendaraan, kapasitas parkir, ruang antrean, serta pengaturan pergerakan kendaraan pelanggan agar tidak mengganggu jalan umum.
Di kawasan perkotaan seperti Makassar, pengelolaan akses kendaraan menjadi penting karena ruang jalan digunakan bersama oleh berbagai kelompok pengguna. Gangguan pada satu akses usaha dapat memengaruhi kelancaran kendaraan lain, terutama apabila antrean meluas hingga badan jalan atau kendaraan keluar-masuk tanpa ruang yang memadai.
Namun, penilaian terhadap dampak lalu lintas perlu dilakukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Kemacetan dapat dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk volume kendaraan, kapasitas jalan, aktivitas tepi jalan, pengaturan persimpangan, dan kondisi parkir. Karena itu, pemeriksaan terhadap usaha yang diduga tidak memenuhi persyaratan perlu berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Rencana Ditlantas Polda Sulsel tersebut menempatkan kepatuhan perizinan dan pengelolaan akses usaha sebagai bagian dari perhatian terhadap kelancaran lalu lintas. Pelaksanaan sosialisasi, pemeriksaan dokumen, dan koordinasi dengan instansi teknis diharapkan dapat memperjelas kewajiban pengelola usaha serta mencegah aktivitas bisnis mengganggu kepentingan masyarakat.
Informasi mengenai pelaksanaan sweeping dan hasil pemeriksaan setelah pernyataan pada 12 Juni 2023 belum tercantum dalam bahan yang tersedia. Perkembangan tersebut perlu dikonfirmasi kepada Ditlantas Polda Sulsel dan instansi perizinan terkait sebelum naskah ini diterbitkan sebagai berita terkini.






