NEWS  

63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026, Sulsel Catat 2.514 Orang

Journalist Independent
Ilustrasi PHK Karyawan
Ilustrasi PHK Karyawan.

Sulawesi Selatan Catat 2.514 Pekerja

Di kawasan Indonesia timur, Sulawesi Tengah mencatat 2.540 pekerja yang melaporkan PHK, sedangkan Sulawesi Selatan berada di urutan berikutnya dengan 2.514 pekerja.

Sulawesi Tenggara mencatat 1.058 pekerja, sementara Sulawesi Utara sebanyak 312 pekerja. Adapun Sulawesi Barat mencatat 101 pekerja dan Gorontalo sebanyak 55 pekerja.

Data tersebut memperlihatkan perbedaan jumlah laporan antardaerah. Namun, angka tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan kondisi pasar kerja setiap provinsi tanpa mempertimbangkan jumlah tenaga kerja, struktur industri, dan cakupan pelaporan.

Perlu diperhatikan pula bahwa statistik JKP hanya menggambarkan laporan yang tercatat dalam sistem program tersebut. Karena itu, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan secara keseluruhan bisa berbeda dari angka yang dipublikasikan.

Ketentuan Pelaporan dan Klaim JKP

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program perlindungan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan ketika mengalami PHK. Program ini memiliki ketentuan mengenai pengajuan manfaat dan batas waktu klaim.

Dalam ketentuan yang disebutkan Kemenaker, pekerja dapat kehilangan hak atas manfaat JKP apabila tidak mengajukan permohonan klaim dalam waktu enam bulan sejak terjadinya PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia.

Tidak semua kondisi berakhirnya hubungan kerja memenuhi kriteria penerima manfaat JKP. Ketentuan program mengecualikan PHK karena pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai jangka waktu kontrak juga tidak termasuk kategori PHK yang memenuhi kriteria manfaat JKP.

Ketentuan mengenai manfaat JKP antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Batas waktu tersebut penting diperhatikan oleh pekerja yang memenuhi persyaratan agar tidak kehilangan hak atas manfaat program. Tanggal terjadinya PHK menjadi salah satu acuan dalam pencatatan laporan sekaligus penghitungan batas waktu pengajuan klaim.

Data PHK Masih Bisa Berubah

Kemenaker mengingatkan bahwa data laporan PHK, terutama untuk enam bulan terakhir, masih bersifat dinamis. Jumlahnya dapat berubah seiring masuknya laporan baru dan pembaruan informasi dalam sistem JKP.

Karena itu, perbandingan statistik dari waktu ke waktu perlu memperhatikan tanggal pembaruan data dan metode pencatatannya. Penurunan laporan pada September, misalnya, belum cukup untuk memastikan bahwa jumlah kejadian PHK secara keseluruhan juga menurun.

Secara kumulatif, sebanyak 63.789 pekerja tercatat melaporkan PHK sepanjang Januari–September 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah tertinggi, yakni 13.044 pekerja, sedangkan puncak laporan bulanan terjadi pada Juni dengan 10.086 pekerja.

Data tersebut menjadi gambaran perkembangan laporan PHK melalui sistem JKP selama sembilan bulan pertama 2026, dengan catatan bahwa angka nasional masih dapat berubah mengikuti pembaruan pencatatan.

Penulis: Ardi Idris