SULSEL, — Seorang oknum Perwira Ditnarkoba Polda Sulsel berpangkat Ipda berinisial IRN, diduga merampas dan ‘curi’ motor milik warga, 11 Desember 2024.
Di mana motor merk Ninja dengan Nomor Polisi DD 5078 XT tipe KR 150 K, sekitaran 2022 lalu telah dikuasai oleh Ipda. IRN tersebut. Awalnya, Perwira Ditnarkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan disalah satu indekos milik salah seorang yang dicurigai sebagai Tersangka Narkoba.
“Jadi awalnya itu ada penggerebekan, dia kira itu terduga pelaku ada di lokasi (Indekos), ternyata orangnya tidak ada. Motor yang dicurigai milik terduga pelaku kebetulan parkir disitu, dirusak soket kuncinya terus di tonda pake motor lain, yang bawa motor waktu itu namanya Vije, “ungkap AR, salah seorang Sumber kepada Journalist Independent. Com.
AR juga menambahkan bahwa motor Ninja tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana apapun, akan tetapi Ipda IRN tetap mengambil paksa motor.
”Itu motor tidak ada kaitannya dengan tindak pidana apapun, tapi tetap dia ambil itu motor, “tambah AR.
Motor tersebut diduga dibawa ke Posko Timsus Narkoba dan diendapkan selama kurang lebih 2 hari, lalu motor tersebut dialihkan ke rumah salah satu anggota Timsus. Selama kurang lebih 2-3 hari di rumah anggota Timsus tersebut, Ipda IRN di informasikan mencari keberadaan motor Ninja itu, dan setelah mengetahui lokasi motor, IRN langsung membawanya pergi.
”Ditonda dari Abdesir menuju ke Posko Timsus, disana kurang lebih 2 hari, setelah itu dibawa sama anggota Timsus ke rumahnya tapi IRN cari itu motor. Dia tau ada sama anggota, dia langsung ambil itu motor dan sampe sekarang 2024 keberadaan motor ada sama IRN, motor itu dalam kondisi bunyi atau mesin aktif, “lanjut AR.
Ipda IRN yang dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya mengatakan bahwa motor Ninja yang dia ambil itu dalam keadaan rusak dan malah meminta ganti rugi biaya. Dirinya mengaku banyak mengalami kerugian selama merawat motor tersebut.
“Itu motor memank motor terhambur tdk bunyi itu hari di posko na bukan saya juga ambil pak kanit timsus saya minta dsna. Tapi mesinnya ji itu ku pake ganti mi saja uangku, tanya maki punya nya, Ini saja banyak sekali keruguanku saudara hampir 4 ribu itu saya ongkosi mesinx, “jawab IRN.
Menurut Ipda IRN motor tersebut awalnya dipegang oleh orang tuanya yang juga mantan Kanit Timsus dan sudah Purnawirawan berinisial RFN.
”Itu motor kebetulan bapakku dulu yang diamanahkan pegang, Bapak itu dulu Kanit Timsus, “tambah IRN.
Dirinya juga mengarahkan untuk motor tersebut diambil kembali di alamat RFN mantan Kanit Timsus yang ada dikabupaten Gowa. Akan tetapi, kondisi motor tersebut saat didapati di kediaman RFN sudah dalam keadaan tidak terurus dan nomor Rangka/ Mesin sudah tidak ada melekat pada bodi dan juga mesin motor.
”Langsung maki arahkanki ke lokasi yg di serlokkan ki itu hari ka bukan di saya itu motor di mantan kanit timsus ki…suruh bawa mami BPKBnya Sama STNKnya, “lanjut IRN.
Oknum Perwira Dirnarkoba tersebut menampik semua keterangan daripada Narasumber media ini, dan dirinya mengaku bahwa motor tersebut dari awal dalam kondisi rusak.
“Botto ma saya Lillahi Ta Ala saudara….magribki🙏, Lillahi TA ala klau menyala itu motor saya ambil saudara bagus kayaknya di angkat tlponku saya jlaskanki, “tutup IRN.
Hasil konfirmasi dengan pemilik Motor berinisial AR mengatakan bahwa motor tersebut baru saja sudah di service sebelum diamankan oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel. Bahkan AR juga mengakui setelah melihat Fhoto motor, mesin dan juga rangka belakang sudah bukan miliknya dulu.
”Baru-baru sudah Na perbaiki bede itu na Pahri ke Tello, kap belakang dengan warna mesin na berubah, “tutup AR.
Seorang Montir yang diarahkan melihat kondisi motor mengatakan bahwa mesin motor itu adalah diduga mesin rakitan, dan blog sudah bukan original melainkan ditukar merk buatan China.
”Ini bang bukanmi blog aslinya, Kawahara mi naik. Ada disini yang punya warkop bilang motor baru lagi kayaknya na rakit itu Pak IRN, “terang ADT.