19,71 Gram Sabu Berhasil Diamankan AKBP Temmanganro Machmud S. Ik, Himbau Warga Kepulauan Selayar Selamatkan Generasi Muda

SELAYAR, — Satuan narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan Tiga, diduga tersangka bersama barang bukti jenis sabu-sabu ke ruang tahanan Mapolres Selayar, jalan WR. Monginsidi No 2 Benteng Selayar, (23/03/2020)

 

Kapolres Kep Selayar AKBP Temmangnganro Machmud S. Ik, MH, menghimbau kepada Tokoh Masyarakat (Toma), Tokoh Agama (Toga), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Wartawan agar bersama sama dengan Polisi untuk mencegah dari pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dikarenakan dapat merusak generasi bangsa.

“Mari kita semua, memerangi narkoba. Dimana hal tersebut dapat merusak generasi muda penerus bangsa, kita semua harus menjaga diri dan lingkungan, peduli terhadap sesama agar generasi kita kedepannya bisa lebih baik tanpa narkoba, “kata AKBP Temmanganro Machmud S. Ik, MH.

 

Polres melalui Sat. Binmas dan Sat. Narkoba sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan di kantor-kantor pemerintah, Sekolah-sekolah serta Operasi Antik Lipu.

 

“Terduga tersangka yaitu SR bersama AA di tangkap dijalan poros Pamatata dengan mengendarai mobil Avanza berwarna putih dengan modus barang tersebut mereka beli di Makassar kemudian SR dan AA menbawa ke Selayar dengan cara disimpan didalam kotak minuman Buavita  sebanya 12 paket dan telah dipisah sesuai pesanan, 5 paket masing 1 Gram pesanan DN sedang, 7 paket lainnya masih dalam penguasaan SR dan AA yang juga merupakan pesanan yang namanya sudah dikantongi penyidik, “ucap Iptu. Andi Sukmawaty, Kasat Narkoba Polres Selayar.

 

Ditempat lain, yaitu dilingkungan Bonto-bonto kel. Batangmata kec. Bontomatene, TSK berinisial DN dibekuk Tim Sat. Narkoba saat transaksi menjemput barang (Sabu) sebanyak 5 paket pesanannya dan pada saat DN digeledah ditemukan pula benda tajam berupa badik yang diselip dipinggangnya.

 

Ketiga lelaki diduga tersangka masing masing dikenakan Pasal sesuai perannya dalam kasus ini yakni TSK berinisial SR Pasal yang dipersangkakan yaitu pasak 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sebesar minimal 1 Milliar dan maks 10 Milliar, TSK berinisial AA pasal 114 ayat 1 dgn ancaman hukuman minimal  5 tahun maks 20 thn denda paling sedikit 1 Miliar dan maks 10 Milliar, selanjut TSK berinisial DN pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, minimal 5 thn maksimal 20 thn, denda minimal 1 Milliar maksimal 10 Milliar

“Sejak bulan Januari 2020 sudah ada Empat Kasus narkoba yang dapat diungkap dan Tiga kasus lainnya adalah kasus kosmetik, “tutup Iptu Andi Sukmawaty.