Kasatlantas Polres Selayar AKP Andi Tanri Abeng Limpahkan Berkas Pelanggaran Lalulintas Ke PN Selayar

SELAYAR, — Bipka Muh. Syahwan anggota Satlantas Unit Turjawali Polres Kep Selayar limpahkan berkas perkara pelanggaran lalulintas di Pengadilan Negeri Selayar yang diterima oleh staf Pengadilan Asrianto, Rabu (18/3/2020).

 

“39 berkas berkas perkara tersebut adalah pelanggaran lalulintas yang diproses dari awal maret sampai minggu kedua maret 2020 yaitu pelanggaran tidak membawa surat kendaraan/Sim sebanyak 24 kasus, tidak memakai Helem 8 kasus, melanggar rambu lalulintas 2 kasus, kelengkapan kendaraan 4 kasus dan kelebihan muatan 1 kasus, “kata Bripka Syahwan.

 

Bripka Muh. Syahwan menambahkan bahwa jenis kendaraan yang ditilang yakni , mobil Roda 6 Sebanyak 2 unit, mobil Roda 4 sebanyak 5 unit, dan motor sebanyak 32 unit.

 

“Adanya penanganan kasus pelanggaran lalulintas dan telah dilakukan tilang sebanyak 39 kasus / pelanggaran dan telah dilakukan pemberkasan oleh Unit Turjawali yang hari ini dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Selayar untuk  di sidangkan pada hari jumat tanggal 20 maret, “tutup AKP. Andi Tanri Abeng.