Jadi Pemateri Sosialisasi Netralitas ASN, AKBP Temmanganro Machmud S. Ik, Polres Selayar Siap Amankan Pilkada

SELAYAR, — Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S. Ik, MH. menegaskan bahwa Kepolisian adalah Instansi yang ditunjuk Negara untuk menjaga keamanan dalam Negeri, namun pada prinsipnya semua orang adalah Polisi.

 

Hal tersebut diungkapkan  Kapolres Kep Selayar AKBP Temmanganro Mahmud,. S. Ik  M.H, saat menjadi pemateri dalam sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri Bertempat di Aula Kantor Bupati Kab Kep Selayar hari Selasa (10/03/2020).

 

” Seorang kepala rumah tangga tentunya harus menjadi Polisi bagi Istri dan anaknya di rumah. Dan yang terkecil adalah kita menjaga keselamatan diri kita sendiri, dari menjadi korban kejahatan, apalagi menjadi pelaku kejahatan, ” Papar AKBP. Temmanganro Machmud S. Ik, MH.

 

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kab Kep Selayar dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kep Selayar yang dihadiri Forkopinda, Bupati Kep Selayar yang diwakili oleh Asisten II, Ir Arfang Arif, Kordiv penindakan pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf, SH. MH, OPD dan ASN, TNI dan Polri.

 

Pada kesempatan itu sebagai Narasumber Kapolres Kep Selayar  juga menyampaikan bahwa netralitas POLRI sebagaimana dalam  Pasal 28 Ayat 1,2 dan 3 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, menegaskan bahwa :

“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,  Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
menggunakan hak memilih dan dipilih. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, “lanjut AKBP Temmanganro Machmud S. Ik, MH.

 

Kapolres juga menyampaikan perintah Kapolda Sulsel Untuk menjaga netralitas, sejalan dengan arahan Kapolri, diantaranya.

 

“Anggota Polri dilarang ikut membantu mendeklarasikan cabupati dan cawabupati,  serta dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada
cabupati dan cawabupati, “tambahnya.

 

Kapolres Kep Selayar juga menyampaikan sanksi bagi anggota Polri yang tidak netral atau terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam UU No.2 Thn 2002 dan Perkap No 14 tahun 2011.

 

Kapolres menyampaikan bahwa Polres Kep Selayar siap mengamankan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kep Selayar tahun 2020 dan apabila seiring perjalanan tahapan pemilu dianggap perlu penambahan personil maka Kapolres Kep Selayar meminta bantuan (BKO) dari Polda Sulsel.