Resmob Polda Sulsel Bekuk Pemilik Senjata Api Rakitan Kabid Humas Polda Sulsel Gelar Press Release

SULSEL, — Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk Muhammad Naba, terkait kepemilikan Senjata Api (senpi) rakitan. Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (Pen Gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan di Dusun Bonto Ramba, Desa Abbulo Sibatang, Kec. Marusu, Kab. Maros.

Selain senjata rakitan jenis Pen Gun, polisi menyita sejumlah amunisi aktif 22 mm. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dalam Press Release terkait tersebut, Jumat (24/01/2020) Wakapolda Sulsel Brigjen Dr.Adnas mengatakan kepemilikan Senpi tanpa memiliki izin merupakan hal terlarang. Polisi akan menelusuri produksi Senpi rakitan ini agar tak beredar di masyarakat.

Hal ini sebagai antisipasi supaya tidak berkembang dan ini jadikan senjata yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan, sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes. Pol. Indra Jaya juga mengatakan pemilik Pen Gun diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Indra mengatakan pelaku diduga memproduksi dan memperjualbelikan Pen Gun tersebut.
Terkait penemuan senjata rakitan ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan pesan kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapat informasi tentang keberadaan senpi rakitan atau ilegal karena hal ini berpengaruh terhadap peningkatan angka kejahatan dan situasi yang tidak stabil di suatu daerah.

Menurutnya, senpi rakitan atau ilegal ini banyak digunakan oleh kelompok sparatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lainnya.

“Keberadaan senjata ini cukup berbahaya jika berada pada lingkungan masyarakat secara ilegal, karena akan bisa digunakan secara tidak bertanggung jawab, kita berharap kondisi Kamtibmas dapat selalu terjaga, olehnya itu Polri ingatkan kepada siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan atau pun mengetahui adanya senjata rakitan atau ilegal maka akan dikenakan hukum, ”tegas Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (25/01/2020).

(**)